Hukum pidana merupakan bagian penting dalam sistem hukum Indonesia. Hukum ini mengatur perbuatan yang termasuk pelanggaran dan kejahatan serta menentukan pidana bagi orang yang melanggarnya.
Bagi masyarakat umum, memahami hukum pidana penting karena aturan ini berkaitan dengan berbagai perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Apa Itu Hukum Pidana?
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia karya Herlina Manullang, hukum pidana dijelaskan sebagai hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.
Pelanggaran atau kejahatan tersebut dapat dikenai hukuman berupa penderitaan atau siksaan bagi pihak yang terbukti melakukannya.
Hukum pidana tidak membuat norma baru. Hukum ini mengatur pelanggaran terhadap norma hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ketentuan mengenai pelanggaran dan kejahatan tersebut dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Perbedaan Pelanggaran dan Kejahatan
Pelanggaran dan kejahatan memiliki karakter yang berbeda.
Pelanggaran berkaitan dengan perbuatan yang dianggap lebih ringan. Contohnya, pengemudi yang berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau orang yang bersepeda pada malam hari tanpa menyalakan lampu.
Sementara itu, kejahatan berkaitan dengan perbuatan yang lebih serius. Contohnya pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan penipuan.
Tujuan Hukum Pidana
Hukum pidana memiliki dua tujuan utama.
Pertama, mencegah seseorang melakukan tindak pidana. Fungsi ini disebut fungsi preventif atau pencegahan. Ancaman pidana diharapkan membuat seseorang berpikir sebelum melakukan perbuatan yang dilarang.
Kedua, mendidik orang yang telah melakukan tindak pidana agar dapat menjadi orang yang baik dan kembali diterima dalam masyarakat. Fungsi ini disebut fungsi represif.
Dengan demikian, hukum pidana bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penerapan hukum pidana diharapkan dapat menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman.
Jenis-Jenis Hukum Pidana
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum karya Tami Rusli, hukum pidana dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
1. Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil berisi aturan yang menentukan perbuatan yang dapat dipidana.
Aturan ini juga memuat syarat untuk menjatuhkan pidana serta ketentuan mengenai jenis pidana. Dalam bahan yang menjadi dasar artikel ini, hukum pidana materiil diatur dalam KUHP.
2. Hukum Pidana Formil
Hukum pidana formil mengatur cara negara menggunakan kewenangannya untuk melaksanakan hukum pidana.
Hukum ini dikenal sebagai Hukum Acara Pidana. Ketentuannya dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Hukum Pidana Umum dan Khusus
Hukum pidana juga dibedakan menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.
Hukum pidana umum memuat aturan pidana yang berlaku bagi setiap orang. Contohnya KUHP dan Undang-Undang Lalu Lintas.
Sementara itu, hukum pidana khusus mengatur ketentuan pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum dan berkaitan dengan golongan atau jenis perbuatan tertentu.
Beberapa contoh hukum pidana khusus antara lain:
- Hukum pidana militer
- Hukum pidana fiskal
- Hukum pidana ekonomi
- Hukum pidana korupsi
Asas Umum dalam Hukum Pidana
Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia menjelaskan sejumlah asas yang dikenal dalam hukum pidana.
Asas Legalitas
Asas legalitas berlandaskan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale.
Asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Intinya, seseorang tidak dapat dipidana apabila belum ada aturan pidana yang mengatur perbuatan tersebut sebelum perbuatan dilakukan.
Asas Teritorialitas
Asas teritorialitas berkaitan dengan wilayah berlakunya hukum pidana.
Asas ini memberlakukan KUHP terhadap orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia sebagaimana disebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP.
Asas Nasional Aktif
Asas nasional aktif memberlakukan KUHP terhadap orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
Asas Nasional Pasif
Asas nasional pasif memberlakukan KUHP terhadap siapa pun, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
Asas Universalitas
Asas universalitas berkaitan dengan perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia dan bertujuan merugikan kepentingan internasional.
Asas Tidak Ada Hukuman Tanpa Kesalahan
Asas ini menegaskan bahwa hukuman pidana berkaitan dengan adanya kesalahan pada orang yang dikenai pidana.
Asas Perubahan Peraturan
Apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu peristiwa terjadi, digunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
Kapan Kewenangan Menuntut atau Menjalankan Pidana Dapat Berakhir?
Bahan hukum yang menjadi dasar artikel ini juga menjelaskan beberapa keadaan yang dapat menghapus kewenangan untuk menuntut atau menjalankan pidana.
Pertama, nebis in idem. Artinya, seseorang tidak boleh dituntut kembali atas perbuatan yang sudah diperiksa dan diputus oleh hakim melalui putusan yang telah berkekuatan tetap. Ketentuan ini disebut dalam Pasal 76 KUHP.
Kedua, kedaluwarsa, sebagaimana disebut dalam Pasal 78 KUHP.
Ketiga, meninggalnya terdakwa, sebagaimana disebut dalam Pasal 77 KUHP.
Keempat, pembayaran denda, sebagaimana disebut dalam Pasal 82 KUHP.
Kelima, pemberian grasi, amnesti, dan abolisi.
Hukum Pidana Berbeda dengan Hukum Perdata
Selain hukum pidana, masyarakat juga mengenal hukum perdata.
Menurut Rahman Syamsuddin, istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari burgerlijkrecht. Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno.
Hukum perdata mengatur hubungan antara subjek hukum, baik orang maupun badan hukum, dengan subjek hukum lainnya. Fokusnya terletak pada kepentingan pribadi para pihak.
Hukum perdata mengatur berbagai hubungan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha, serta berbagai tindakan yang bersifat perdata.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat melihat bahwa hukum pidana berhubungan dengan pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kepentingan umum, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antar-subjek hukum yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi.
