Paralegal Makin Penting, Ini Bedanya dengan Advokat

Paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan dan bantuan hukum. Kehadiran paralegal juga membantu menjembatani masyarakat pencari keadilan dengan advokat serta aparat penegak hukum.

Dahulu, paralegal dikenal dengan sebutan “pokrol”. Pada masa pendudukan Belanda, istilah yang digunakan adalah gemachtegde. Ada pula anggapan bahwa paralegal merupakan “asisten pengacara”. Namun, pengertian tersebut berbeda dengan konsep paralegal yang digunakan saat ini.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, paralegal adalah orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal.

Paralegal tidak berprofesi sebagai advokat. Mereka juga tidak dapat secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.

Paralegal dan Advokat Punya Peran Berbeda

Advokat atau pengacara merupakan sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan memiliki izin praktik untuk beracara di pengadilan.

Sementara itu, paralegal tidak memiliki izin untuk berpraktik di pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya, paralegal bekerja di bawah bimbingan advokat atau organisasi bantuan hukum.

Meski demikian, paralegal tetap membutuhkan pengetahuan mengenai hukum materiil dan hukum acara. Pengetahuan tersebut menjadi bekal dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat sesuai batas kewenangan dan penugasan yang diberikan.

Paralegal dapat bekerja di lingkungan komunitas, organisasi bantuan hukum, maupun firma hukum. Dalam menjalankan tugasnya, mereka berperan membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Mengapa Paralegal Dibutuhkan?

Kebutuhan terhadap paralegal berkaitan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum memahami penerapan hukum di Indonesia. Sebagian masyarakat juga menghadapi kesulitan dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

Kondisi geografis Indonesia turut menjadi tantangan. Jumlah penduduk yang besar dan tersebar di berbagai wilayah tidak sebanding dengan jumlah advokat yang tersedia.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan persoalan tersebut dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar di Kanwil Kemenkum NTB pada Rabu, 17 September 2025.

Menurut Bivitri, Indonesia hanya memiliki satu advokat untuk sekitar 3.800 orang. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat memiliki satu advokat untuk 250 orang, sedangkan Selandia Baru memiliki satu advokat untuk 326 orang.

“Keterbatasan ini membuat paralegal menjadi sangat penting dalam memperkuat akses hukum di masyarakat,” jelasnya.

Peran Paralegal di Tengah Masyarakat

Selama ini, paralegal berkontribusi dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat. Mereka juga dapat menjalankan tugas advokasi dan pengorganisasian untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Paralegal juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya.

Dalam menjalankan layanan bantuan hukum, paralegal dapat berperan sebagai mediator, fasilitator, negosiator, dan pemberi bantuan hukum sesuai penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Pelaksanaan tugas tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.

Peran tersebut membuat paralegal memiliki posisi penting dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan menghubungkan mereka dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan layanan hukum lebih lanjut.

Syarat Menjadi Paralegal

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 mengatur sejumlah persyaratan untuk menjadi paralegal. Syarat tersebut meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 18 tahun.
  3. Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
  4. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara.
  5. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Paralegal juga perlu meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya melalui pendidikan serta pelatihan. Pelatihan tersebut dapat diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah pusat atau daerah, maupun lembaga nonpemerintah.

BPHN Gelar Pelatihan Paralegal

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) sebanyak dua kali pada 2025.

Dari wilayah Nusa Tenggara Barat, pelatihan angkatan pertama diikuti 113 peserta. Angkatan kedua diikuti 57 peserta.

Pelatihan tersebut dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta agar mampu menjalankan peran sebagai paralegal.

Peserta diharapkan mampu memberikan layanan hukum dasar sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

Paralegal Jadi Penghubung Akses Keadilan

Penyediaan akses terhadap keadilan menjadi bagian dari program prioritas nasional yang disebut tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo. Program tersebut menempatkan hukum sebagai jaminan keadilan dan hak setiap warga negara.

Dalam konteks tersebut, pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal menjadi langkah Kementerian Hukum melalui BPHN untuk memperluas akses layanan hukum.

Keberadaan paralegal diharapkan dapat membantu masyarakat yang berada di wilayah pelosok desa ketika menghadapi persoalan hukum.

Dengan batas kewenangan yang berbeda dari advokat, paralegal menjalankan fungsi pendukung dalam layanan bantuan hukum. Mereka membantu masyarakat memahami persoalan hukum, memperoleh informasi, serta terhubung dengan advokat atau lembaga yang dapat memberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum.

Explore additional categories

Explore Other Classes